Ingin Mengurus Akta Nikah? Ini Syarat dan Cara Membuat di Catatan Sipil
Pernikahan menjadi salah satu proses yang harus dilakukan sepasang kekasih untuk memiliki status baru sebagai pasangan suami istri.
Ada beberapa hal yang harus diurus ketika dua insan manusia menikah, salah satunya adalah akta nikah.
Akta nikah ini wajib dimiliki bagi pasangan suami istri yang ingin pernikahan mereka diakui oleh negara.
Lalu apa saja syarat dan bagaimana cara mengurus akta nikah di cacatan sipil ini?
![]() |
Surat Nikah Catatan Sipil - disdukcapil.tanahbumbukab.go.id |
Apa Itu Akta Nikah?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang syarat dan cara mengurus akta nikah di catatan sipil, sebenarnya apa sih akta nikah ini?
Akta nikah / akta perkawinan merupakan dokumen yang diterbitkan oleh catatan sipil sebagai bukti sah telah terjadinya pernikahan dan telah diakui oleh negara.
Membahas akta nikah ini, pasti banyak yang bertanya-tanya apa sih perbedaan akta nikah dengan buku nikah?
Perbedaan Akta Nikah dan Buku Nikah
Sebenarnya akta nikah dan buku nikah dua hal yang serupa namun tak sama.
Serupa di sini karena akta nikah dan buku nikah sama-sama bukti sah telah terjadinya pernikahan dan telah diakui oleh negara. Bedanya adalah tempat menerbitkan akta nikah dan buku nikah.
Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama atau KUA, sedangkan akta nikah diterbitkan oleh catatan sipil.
Selain itu, buku nikah untuk pernikahan muslim (Islam), sedangkan akta nikah untuk pernikahan non-muslim.
Fungsi Akta Nikah
Setelah mengatahui pengertian akta nikah, kini saatnya Anda mengetahui fungsi dari akta nikah ini.
Apa sih fungsi dari akta nikah ini? Buat Anda yang penasaran, yuk simak penjelasannya di bawah ini:
1. Bukti Sah Pernikahan
Fungsi pertama dari akta nikah adalah sebagai bukti sah telah terjadinya pernikahan.
Meski secara agama pernikahan tanpa pencatatan tetap sah, namun agar pernikahan diakui oleh negara diperlukan akta nikah.
Akta nikah ini akan memberikan kepastian hukum sebuah pernikahan.
Selain itu, dengan adanya akta nikah ini Anda dan pasangan bisa menghindari fitnah karena memiliki bukti sah atas pernikahan tersebut.
2. Untuk Mempermudah Birokrasi
Fungsi kedua dari akta nikah adalah dengan memiliki akta nikah Anda akan dipermudah dalam berbagai urusan birokrasi.
Urusan birokrasi ini biasanya berhubungan dengan syarat administrasi ketika membuat kartu keluarga, pengajuan visa, mengurus tunjungan keluarga, dan lainnya.
3. Memberikan Kepastikan atas Hak Istri
Dengan adanya akta nikah, istri bisa mendapatkan kepastian haknya dalam rumah tangga.
Hak yang dimaksud di sini hak dan taraf hidup ketika menjalin kehidupan rumah tangga dengan suami, seperti mendapatkan dana pensiun dan juga tunjangan ketika suami dan istri bekerja di perusahaan yang sama.
Hak-hak ini pastinya tidak bisa didapatkan dengan mudah jika pernikahan tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki akta nikah.
4. Untuk Kesejahteraan Anak
Dengan memiliki akta nikah, secara tidak langsung pasangan suami istri telah mempersiapkan kesejahteraan untuk anak di masa depan. Ini dikarenakan tanpa adanya catatan pernikahan, anak hanya memiliki hubungan perdata dengan keluarga ibu, sedangkan pada keluarga ayah tidak ada.
Akta nikah juga dibutuhkan saat mengurus akta kelahiran anak hingga pembagian harta warisan di masa yang akan datang.
Syarat Pengurusan Akta Nikah di Capil
Buat Anda yang ingin mengurus akta nikah di catatan sipil, berikut persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi, apa saja?
- Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas-berkas yang dibutuhkan.
- Surat keterangan dari masing-masing kelurahan (N1 hingga N4) asli dan fotokopi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua mempelai yang telah dilegalisir oleh lurah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi kartu keluarga kedua mempelai yang telah dilegalisir oleh lurah sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Pas foto suami dan istri secara berdampingan dengan ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KTP orang tua mempelai sebanyak 2 lembaran.
- Surat pernyataan belum pernah menikah yang dilengkapi dengan materai 6000 dan diketahui oleh dua orang saksi dan dibubuhi stempel RT/RW setempat.
- Surat nikah perkawinan agama yaitu asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar.
- Bagi pengantin yang berstatus TNI/POLRI wajib melampirkan surat izin dari atasan.
Cara Mengurus Akta Nikah di Capil untuk Pasangan Suami Istri
Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen yang ada di atas, di bawah ini cara mengurus akta nikah di catatan sipil untuk pasangan suami istri yang dapat Anda lakukan:
- Pemohon akta nikah mendatangi kantor catatan sipil.
- Pemohon membawa semua dokumen asli di Dispendukcapil untuk dilakukan verifikasi berkas dan mendapatkan jadwal pencatatan pernikahan.
- Melakukan pencatatan pernikahan yang dilakukan di instansi pelaksana terjadinya pernikahan.
- Mengisi formulir pencatatan pernikahan di Dispenduk dan Catatan Sipil dengan menyertakan lampiran persyaratan yang telah disiapkan.
- Petugas akan melakukan pencatatan pada register akta nikah dan menerbitkan kutipan akta nikah.
- Kutipan akta nikah ini diberikan masing-masing kepada suami dan istri.
- Suami atau istri diwajibkan melaporkan hasil pencatatan permikahan kepada pihak instansi pelaksana tempat berdomisili.
Apakah Akta Nikah Bisa Didapatkan secara Online?
Apakah pencatatan nikah ini bisa dilakukan secara online?
Jawabannya adalah belum bisa. Hal ini dikarenakan KUA hanya memberikan pelayanan untuk pembuatan buku nikah secara online.
Namun bagi Anda yang telah melangsungkan pernikahan namun belum mendapatkan buku nikah dalam bentuk fisik, maka Anda dapat mengunduh akta nikah ini secara mandiri.
Ini karena Dukcapil membuka layanan berbasis online, termasuk layanan dokumen yang dapat dikirimkan melalui e-mail dalam bentuk PDF.
Tidak hanya dapat diunduh, akta nikah yang diterima tersebut juga dapat diunduh dan dicetak kembali dengan persyaratan file tersebut masih tersimpan dan tidak ada perubahan data.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan cara mengurus akta nikah di Catatan Sipil.
Tidak hanya melangsung pesta yang digelar mewah, melakukan pencatatan pernikahan dan mendapatkan akta nikah juga menjadi hal yang sangat penting bagi pasangan suami istri.
Ini dilakukan agar pasangan pernikahan tersebut sah dimata hukum negara Indonesia dan bisa mendapatkan kelebihan-kelebihan lainnya.
Jadi, pastikan Anda melakukan pencatatan dan mendapatkan akta nikah ini, ya!
Komentar
Posting Komentar