Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Apa Saja?
Menikah merupakan momen yang paling ditunggu-tunggu oleh calon pengantin. Meski ada beberapa pasangan menginginkan pernikahan yang mewah dan megah, tidak jarang juga pasangan yang menginginkan pernikahan sederhana dan tidak mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
![]() |
Buku Nikah Pasangan Suami Istri - Pinterest.com |
Buat Anda yang menginginkan pernikahan sederhana ini, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan. Hal ini dikarenakan melangsungkan pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), menikah di KUA tidak dipungut biaya.
Peraturan ini dibuat untuk memudahkan dan juga memberikan keringanan kepada calon pasangan suami-istri untuk melangsungkan pernikahan.
Namun perlu diketahui, bahwa peraturan tersebut hanya berlaku jika pasangan menikah di jam kantor KUA.
Sedangkan jika pasangan tersebut menikah di luar jam kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Buat Anda yang penasaran dengan syarat, biaya, dan cara daftar nikah di KUA, yuk simak penjelasan di artikel ini hingga selesai, karena di sini akan menjelaskan secara lengkap persyaratan, biaya, serta langkah-langkah mendaftarkan pernikahan di KUA.
Berikut persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk daftar nikah di KUA:
- Surat keterangan untuk melangsungkan pernikahan (model N1).
- Surat keterangan asal-usul (model N2).
- Surat persetujuan kedua mempelai (model N3).
- Surat keterangan terkait kedua orang tua (model N4).
- Surat pemberitahuan kehendak menikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, surat pemberitahuan dapat dilakukan oleh wali ataupun wakilnya.
- Surat bukti imunisasi TT1 dari calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TTII dari puskesmas terdekat.
- Melakukan pembayaran pencatatan pernikahan yaitu sebesar Rp30.000
- Surat izin pengadilan jika calon pengantin tidak memiliki izin orang tua atau wali.
- Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan calon istri yang belum berusia 19 tahun.
- Bagi calon pasangan yang berstatus sebagai anggota TNI/POLRI harus menyertakan surat izin dari atasan masing-masing.
- Surat izin dari pengadilan bagi calon suami yang akan memiliki istri lebih dari satu.
- Akta cerai atau kutipan bukti pendaftaran talak ataupun buku pendaftaran cerai bagi mereka yang melakukan perceraian sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
- Surat keterangan kematian suami atau istri yang ditandatangani oleh lurah atau kepala desa ataupun pejabat yang berwenang yang nantinya akan menjadi dasar pengisian model N6 bagi calon pengantin yang berstatus duda ataupu janda.
Jika Anda telah melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang ada di atas, Anda sebagai calon pasangan pengantin bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.
Dokumen Data Diri Daftar Nikah di KUA
Selain dokumen persyaratan yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus daftar nikah di KUA.
Apa saja data diri atau dokumen yang harus dilampirkan tersebut? Yuk simak penjelasannya di bawah ini:
Prosedur bagi Calon Pengantin Pria/Calon Suami
- Surat pengantar dari ketua RT-RW yang dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
- Mendatangi KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar atau Surat Rekomendasi Nikah (jika calon pengantin wanita tinggal atau beralamat di luar daerah atau kecamatan).
- Jika calon pengantin wanita atau calon istri berada di daerah atau kecamatan yang sama, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri.
Lampiran-Lampiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Akta kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga).
- Pas foto berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, ini berlaku jika calon istri berada di luar daerah atau kecamatan.
- Pas foto berukuran 2×3 sebanyak 2 lembar, ini berlaku jika calon istri berada di satu daerah atau kecamatan dengan calon suami.
Prosedur bagi Calon Pengantin Wanita/Calon Istri
- Surat pengantar dari ketua RT-RW yang dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blanko N1, N2, N3, dan N4.
- Mendatangi KUA setempat untuk mendapaftarkan nikah dan melakukan pemeriksaan administrasi (bersama dengan wali dan calon suami).
- Calon pengantin baik itu calon istri dan calon suami sebelum melangsungkan pernikahan akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran-Lampiran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Akte kelahiran dan C1 (Kartu Keluarga) calon pengantin.
- Fotokopi kartu imunisasi TT.
- Pas foto dengan latar berwarna biru berukuran 2×3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta cerai bagi Pengadilan Agama jika berstatus janda atau duda.
- Dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun.
- Bagi anggtoa TNI atau POLRI menyertakan surat izin dari atasan.
- Surat keterangan kematian jika ayah telah meninggal dunia.
- Surat keterangan wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat.
- Surat disepensasi camat jika kurang dari 10 hari.
- N5 atau surat izin orang tua jika usia calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun.
- N6 atau surat suami/istri jika calon pengantin berstatus janda/duda meninggal dunia.
Biaya Nikah di KUA
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), pernikahan atau rujuk dikenakan biaya sebagai berikut:
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya gratis (Rp0).
- Luar kantor atau di luar hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp600.000.
Tata Cara Daftar Nikah di KUA
Setelah mengetahui persyaratan, dokumen, serta biaya untuk daftar nikah di KUA, berikut cara daftar nikah di KUA yang wajib Anda ketahui:
- Datang ke ketua RT untuk pengurusan surat pengantar ke kelurahan/desa.
- Datang ke kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar ke KUA.
- Jika nikah dilakukan kurang dari 10 hari sejak pendaftaran, wajib memiliki surat keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Melakukan pembayaran biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke kantor KUA.
- Datang ke KUA untuk memeriksa surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
- Melakukan akad nikah di tempat dan waktu yang telah disepakati.
- Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
- Melakukan pemeriksaan keaslian dari buku nikah.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat, biaya, dan cara daftar nikah di KUA. Jadi, sudahkan Anda siap melangsungkan pernikahan dan menyambut hari bahagia bersama pasangan? Jika sudah, yuk siapkan dokumen persyaratan dan biaya pendaftaran nikah di atas.
Selain datang langsung di kantor KUA, Anda juga bisa mendaftar nikah secara online.
Komentar
Posting Komentar