Ini Syarat dan Cara Mendaftar Nikah Online Di KUA 2024 Melalui SIMKAH KEMENAG GEN 4
Bagi setiap pasangan, menikah merupakan bagian penting untuk menuju jenjang kehidupan yang baru yaitu berumah tangga.
Karena pentingnya ini, pastinya semua pasangan ingin memberikan yang terbaik untuk hari bahagia mereka.
Buat Anda yang sedang mempersiapkan pernikahan ini, pemerintah memberikan kemudahan dimana Anda bisa mendaftar nikah secara online.
Pendaftaran nikah secara online dilakukan untuk memudahkan pasangan yang ingin menikah.
Lalu apa saja syarat dan cara mendaftar nikah online ini?
![]() |
Tampilan laman web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) - Kemenag RI |
Syarat Daftar Nikah secara Online
Daftar nikah secara online sejatinya memiliki persyaratan yang sama seperti daftar nikah secara offline. Bedanya, ada beberapa dokumen yang harus dikirimkan secara online saat daftar nikah.
Berikut dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk daftar nikah secara online:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
- Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
- Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Cara Daftar Akun Simkah
- Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
- Pilih menu Masuk/Daftar.
- Pilih DAFTAR dan masukkan informasi email, nama, NIK, dan password.
- Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
Cara Daftar Nikah Online di simkah4.kemenag.go.id
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk daftar nikah secara online:
- Buka website simkah4.kemenag.go.id. Pilih dan klik pada bagian DAFTAR NIKAH. atau bisa langsung di: https://simkah4.kemenag.go.id/admin/authentication
- Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
- Pilih lokasi tempat Anda akan melangsungkan pernikahan dan melengkapi data-data yang ada di bawah ini:
• Mengisi data provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat Anda akan melangsungkan pernikahan.
• Tanggal dan jam pernikahan akan dilangsungkan. - Masukan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,.
- Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta.
- Masukkan nomor telepon dan alamat email.
- Unggah foto calon suami dan calon istri.
- Terakhir, cetak bukti pendaftaran nikah.
Setelah Anda mendaftar secara online, penghulu akan datang di waktu yang telah ditentukan atau Anda sebagai pengantn dapat datang bersama pasangan, wali, dan saksi ke KUA jika pelaksanaan pernikahan di KUA.
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai syarat dan cara mendaftar nikah online. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut baik itu dokumen atau saat mendaftar agar hari bahagia Anda bersama pasangan dapat terwujud dengan baik.
Selain daftar nikah secara online, Anda juga bisa mendaftar langsung ke kantor KUA dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.
Komentar
Posting Komentar