Ketahui Hukum dan Cara Nikah Siri di Indonesia, Penting!

 Pernikahan dilakukan untuk melegalkan hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak ada ikatan darah agar bisa mendapatkan hak-hak sebagai pasangan suami dan istri.

Pernikahan ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu banyak pasangan kekasih dan tak jarang yang merayakan pernikahan ini dalam bentuk pesta yang mewah.

Buku Nikah - Sumber: id.pinterest.com

Namun ada juga yang masih melakukan pernikahan siri atau pernikahan tanpa adanya catatan negara.

Pernikahan siri ini sah secara agama, namun tidak diakui oleh negara.

Apakah Anda salah satu orang yang berniat melakukan pernikah siri ini?

Buat Anda yang ingin melakukan pernikahan ini, sudahkah tahu apa saja dampak dari nikah siri ini, serta bagaimana hukum nikah siri di Indonesia?

Buat Anda yang belum tahu, yuk simak penjelasan mengenai hukum dan cara nikah siri di Indonesia yang ada di artikel ini.

Jadi, pastikan Anda membaca artikel ini hingga selesai, ya!

Apa Itu Nikah Siri?

Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan hukum agama namun tidak diketahui oleh khalayak dan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Istilah siri ini berasal dari bahasa Arab yaitu sirrun yang memiliki arti rahasia.

Jadi, bisa dikatakan pernikahan siri merupakan pernikahan yang dirahasiakan oleh banyak orang.

Dalam mata Agama, pernikahan siri ini sah, namun secara hukum negara pernikahan siri ini tidak sah.

Hal ini dikarenakan secara agama, pernikahan siri telah memenuhi semua persyaratan dan rukun dalam pernikahan, hanya saja tidak dilakukan pencatatan yang sah di mata negara.

Sehingga pernikahan siri ini tidak bisa mendapatkan hak-hak layaknya pernikahan yang sah sesuai hukum negara, seperti mendapatkan bukti pernikahan berupa buku nikah atau akta nikah.

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Terkait hukum nikah siri di Indonesia, hukum pernikahan ini telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 2 yang berbunyi:

  1. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang yang ada di atas, meskipun pernikahan telah sah jika dilakukan menurut ketentuan agama dan kepercayaan masing-masing, namun pasangan yang menikah tetap diwajibkan untuk mencatatkan pernikahan mereka sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Jadi, jika Anda melakukan pernikahan siri dengan pasangan maka pernikahan Anda tersebut tidak sah dan tidak diakui oleh negara karena tidak memiliki dokumen-dokumen seperti akta nikah dan buku nikah yang menyatakan legalitas pernikahan tersebut.

Dampak Nikah Siri bagi Pasangan Suami dan Istri

Selain melanggar hukum pernikahan yang ada di Indonesia, pernikahan secara siri juga memberikan dampak negatif kepada pasangan, khususnya bagi pihak perempuan atau pihak istri.

Berikut beberapa dampak yang didapatkan dengan menikah siri bagi pasangan suami dan istri:

  1. Pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-hak yang harusnya didapatkan sebagai seorang istri yang telah dilanggar oleh suami. Hal ini dikarenakan tidak ada kekuatan hukum terhadap legalitas pernikahan tersebut.
  2. Dalam pembuatan KTP, KK, paspor, dan akta kelahiran anak tidak akan mendapatkan pelayanan karena pernikahan siri tidak memiliki bukti legalitas pernikahan tersebut berupa buku nikah atau akta nikah.
  3. Pernikahan siri cenderung membuat salah satu pasangan khususnya dari pihak suami untuk meninggalkan kewajibannya kepada istri dan anak-anak.
  4. Banyak terjadi kasus kekerasan kepada pihak istri karena istri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
  5. Berdampak terhadap psikologi istri dan juga anak.

Fatwa MUI tentang Nikah Siri

Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang nikah siri.

Hal ini dikeluarkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 10 tahun 2008 tentang Nikah Di bawah Tangan.

Dalam Fatwa tersebut, MUI memutuskan 2 (dua) ketentuan umum tentang nikah siri yang dibolehkan yaitu nikah di bawah tangan, sebagai berikut:

• Pertama: Nikah Di Bawah Tangan yang dimaksud dalam fatwa ini adalah “Pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”.
• Kedua:

  1. Pernikahan Di bawah Tangan hukumnya sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat madharrat.
  2. Pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negative/madharrat (saddan lidz-dzari’ah).

Syarat Nikah Siri

Buat Anda yang sudah mengetahui dampak-dampak tersebut dan tetap ingin melakukan pernikahan siri, berikut syarat-syarat yang harus Anda penuhi untuk melangsungkan pernikahan secara siri:

1. Calon Mempelai Memenuhi 5 Rukun Nikah

Syarat nikah siri yang pertama adalah kedua calon mempelai telah memenuhi 5 (lima) rukun nikah.

Apa saja 5 (lima) rukun nikah tersebut?

5 (lima) rukun nikah tersebut antara lain adanya kedua mempelaiadanya mempelai wanitaadanya wali nikahadanya 2 (dua) orang saksi, dan mengucapkan ijab kabul.

Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi 5 (lima) rukun tersebut sebelum melangsungkan pernikahan.

2. Calon Suami Tidak Boleh Memiliki Istri Lebih dari 4

Selain memenuhi 5 (lima) rukun nikah, suami juga tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari 4 (empat).

Jika memang pernikahan tersebut dilakukan sebagai pernikahan poligami, suami juga harus mendapatkan izin dari istri-istri terdahulu untuk melangsungkan pernikahan ini.

3. Telah Mendapatkan Izin dari Wali Mempelai Wanita

Agar pernikahan sah di mata agama, kedua mempelai harus mendapatkan izin dari wali mempelai wanita.

Wali mempelai wanita yang utama adalah ayah kandung wanita itu, namun jika tidak ada ayah kandung, wali ini dapat digantikan oleh saudara laki-laki mempelai wanita tersebut atau saudara laki-laki dari ayah kandung mempelai wanita.

4. Pernikahan Tidak Boleh Dilakukan secara Sembunyi-Sembunyi

Keempat, pernikahan juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Khususnya sembunyi dari pihak keluarga mempelai wanita.

Jika wali dari mempelai wanita masih hidup, penunjukan wali tidak boleh dilakukan sembarangan.

Namun jika dalam keadaan mendesak, penunjukan wali dapat dilakukai dengan izin wali sah.

5. Pernikahan Tidak Dilakukan secara Terpaksa

Pernikahan juga tidak boleh dilakukan secara terpaksa. Biasanya, kedua mempelai akan ditanya oleh orang yang menikahkan apakah pernikahan ini dilakukan secara terpaksa atau tidak.

Terlebih bagi pernikahan secara siri, jika dilakukan secara terpaksa bisa memberikan dampak yang besar karena tidak ada hukum yang melindunginya.

6. Tidak dalam Keadaan Ihram atau Umrah

Keenam, pernikahan tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umroh. Jika memang ingin melakukan pernikahan di Tanah Suci, maka pernikahan wajib dilakukan setelah selesai ihram atau umrah.

Cara Nikah Siri di Indonesia

Setelah mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan siri, berikut cara nikah siri di Indonesia yang perlu Anda ketahui:

  1. Mendapatkan izin dari wali mempelai wanita dan menghadirkannya di prosesi akad nikah (sebagai wali).
  2. Ada 2 (dua) orang saksi yang hadir di prosesi akad nikah.
  3. Siapkan mas kawin atau mahar untuk prosesi ijab kabul.
  4. Melakukan ijab kabul di hadapan penghulu yang akan memimpin semua prosesi akad nikah mulai dari ijab hingga kabul.

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai hukum dan cara nikah siri di Indonesia yang wajib Anda ketahui.

Bagi Anda yang ingin melakukan nikah siri, pastikan Anda memperhatikan dampak-dampak yang bisa Anda dapatkan dengan melakukan pernikahan siri ini.

Memang, menikah secara hukum negara terbilang ribet karena banyak dokumen yang harus dipersiapkan, namun semua itu demi legalitas pernikahan Anda dan pasangan.

Legalitas ini nantinya juga akan memudahkan masa depan pernikahan Anda dan pasangan, terlebih jika memiliki anak. Jadi, pastikan memikirkan keputusan Anda untuk menikah siri, ya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Panduan Lengkap OSN SMA Tahun 2025

Soal OSNK OSNP Kebumian SMA Tahun 2024 PDF dan Kunci Jawaban (Download)

Soal OSNK OSNP Kimia SMA Tahun 2024 PDF dan Kunci Jawaban (Download)